MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Soal Kuota Perempuan di Pemilu

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2023, 13:49
MA putuskan PKPU Pemilu
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Penyandang disabilitas intelektual memasukkan surat suara saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip dari Rilis Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 seperti dikutip Rabu (30/8).

Putusan tersebut diputus pada Selasa (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin. Adapun dua anggota majelis adalah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pasal yang dimohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan, yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan. Pasal tersebut menyebut bila desimal di bawah 50 maka dilakukan pembulatan jumlah caleg mengikut jumlah bawah.  

Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Pasal itu membuat keterwakilan perempuan di parlemen berkurang. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...