Kubu Prabowo dan Ganjar Berebut Klaim Potensi Gibran Jadi Cawapres

Ade Rosman
30 Agustus 2023, 10:07
Prabowo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gibran Rakabuming melakukan sesi diskusi di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengungkapkan potensi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden 2024 mendatang. Menurut Ace, usul itu sempat dibahas di internal Golkar dan Koalisi Indonesia Maju. 

"Ada yang mengusulkan, saya kira pasti akan dipertimbangkan," kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

Ace mengatakan, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam partai koalisi. Namun, keputusan akhir tetap akan diserahkan kepada para Ketua Umum partai koalisi yang terdiri dari Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang. 

"Pasti itu juga akan dibahas. Oleh karena itu saya kira pembahasan terkait hal tersebut harus dikembalikan pada para Ketua Umum parpol," kata Ace.

Di sisi lain, Gibran yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun dilirik untuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut Puan Maharani telah memberi pertanda kemungkinan Ganjar dan Gibran berpasangan dalam Pilpres 2024.

"Mbak Puan bahkan menyandingkan Ganjar, dan Mbak Puan sudah memberikan pernyataan bisa saja Ganjar - Gibran. Itu pernyataan Mbak Puan," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8).

Meski begitu, saat ini putra Presiden Joko Widodo itu belum dapat maju sebagai cawapres lantaran terkendala batas usia minimal 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” demikian bunyi UU Pemilu. 

Terkait aturan batas minimal usia capres dan cawapres, saat ini beberapa pihak melayangkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugat yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI meminta agar batas minimal usia capres atau cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...