Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara serta Bayar Restitusi 25 Miliar

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2023, 14:25
mario dandy, rafael alun, pengadilan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora.

"Mengadili secara sah, bersalah melakukan pidana penganiayaan berat dengan perencanaan," kata Hakim Alimin Ribut Sudjono saat pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putra Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebankan biaya restitusi kepada korban yakni David senilai Rp 25 miliar.

Tak hanya itu, mobil Rubicon yang digunakannya harus dirampas. "Hasilnya sebagian untuk membayar restitusi," kata hakim Alimin.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (15/8), Jaksa menuntut Mario bersama rekannya, Shane dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Adapun, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi yang peru dibayar Mario meliputi biaya perawatan rumah sakit, transportasi, hingga konsumsi keluarga saat mengurus D. Jumlah tersebut juga menghitung kehilangan penghasilan orang tua David saat mengurus anaknya.

"Rp 100 miliar lebih," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6) dikutip dari Antara.


Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...