Top News: Pidana Baru Sengketa Hotel Sultan, Jokowi Kritik Negara Maju

Aryo Widhy Wicaksono
11 September 2023, 05:40
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Kepolisian Republik Indonesia menemukan potensi pidana baru, dalam kasus sengketa lahan Hotel Sultan. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pidana baru ini meliputi pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Potensi pidana baru tersebut muncul dari tertundanya proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan, yang tidak dilaksanakan PT Indobuildco.

Meski begitu, Kapolri memastikan polisi akan mengawal proses ambil alih lahan Hotel Sultan dari PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo.

Dugaan pidana baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga artikel mengenai dampak gempa bumi di Donggala Sulawesi Tengah, serta kritik Presiden Jokowi terhadap negara maju.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru dalam Polemik Hotel Sultan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada potensi pidana baru dalam kasus sengketa lahan Hotel Sultan. Menurut Listyo, pidana baru itu meliputi pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia menjelaskan, potensi pidana baru itu muncul dari tertundanya eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan. "Kami melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial tetapi tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco sehingga ini memunculkan potensi pidana baru," kata dia, Jumat (8/9).

Ia mengatakan polisi siap mengawal proses ambil alih lahan dari PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo yang dimenangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan pemerintah sudah menang dalam berbagai gugatan perdata melawan Pontjo Sutowo yang merupakan pemilik PT Indobuilco.

Kemenangan tersebut menjadikan pemerintah sebagai pemilik atas lahan yang di atasnya berdiri Hotel Sultan tersebut. "Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuilco sudah berakhir sehingga tanah itu kembali menjadi milik negara," kata dia.

Ketahui lebih banyak mengenai potensi pidana baru dalam polemik Hotel Sultan.

2. 3.780 Jiwa Terdampak Gempa Magnitudo 6,3 di Donggala Sulteng

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPDP Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa sedikitnya 3.780 jiwa terdampak gempa bumi di Kabupaten Donggala pada Sabtu (9/9). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG merilis gempa bumi tersebut berkekuatan Magnitudo 6,3.

"Sebanyak 1.028 KK atau 3.780 jiwa di Kabupaten Donggala terdampak gempa bumi," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sulteng Andy A. Sembiring seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/9).

Menurut Andy, berdasarkan laporan sementara terdapat 323 jiwa yang memilih untuk mengungsi, baik mendirikan tenda pengungsian mandiri maupun ke titik pengungsian. Warga di daerah itu masih waspada terhadap gempa bumi susulan.

Ia mengatakan warga mengungis di enam titik pengungsian. Warga tersebut terdiri dari 16 bayi, 30 balita, 40 warga lanjut usia, 68 anak - anak, satu orang ibu hamil, dua disabilitas, dan dua orang sakit.

Simak dampak gempa magnitudo 6,3 di Donggala Sulteng.

3. Jokowi Kritik Negara Maju: Pendanaan Transisi Energi Hanya Retorika

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan komitmen pendanaan dari negara maju untuk percepatan transisi ekonomi yang menggunakan energi rendah karbon masih sebatas retorika. Hal itu diungkapkan Kepala Negara dalam pertemuan sesi pertama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di New Delhi, India, Sabtu (9/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...