Menko Mahfud Perintahkan Aparat Hati-Hati Tangani Masalah di Rempang

Muhamad Fajar Riyandanu
11 September 2023, 19:06
Mahfud soal kerusuhan Rempang
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan perintah kepada petugas keamanan untuk lebih hati-hati dalam menangani polemik pengukuran dan relokasi warga Rempang, Batam Kepulauan Riau yang terdampak pengembangan kawasan Eco City. Mahfud mendorong aparat penegak hukum (APH) menggunakan pendekatan persuasi dan dialog terbuka dalam melayani protes warga. 

"Saya harap kepada APH di daerah supaya berhati-hati menangani," kata Mahfud di Istana Merdeka pada Senin (11/9).

Mahfud menjelaskan, relokasi lahan warga terdampak pengembangan Eco City Rempang sudah menemui kesepakatan antara mayoritas masyarakat dengan Pemerintah Daerah, Pengembang dan DPRD. Kesepakatan itu sudah disampaikan kepada warga. 

Menurut Mahfud, kesepakatan multi pihak itu terjadi pada tanggal 6 September. Adapun pihak pengembangan Kawasan tersebut adalah PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.

Ia pun menjelaskan persoalan hukum di Rempang sudah selesai. Menurut dia, pada 2001 dan 2002 diputuskan pengembangan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya Pulau Rempang. Kemudian pada 2004 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BP Batam atau pemda untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau tersebut. Sebelum pengembangan, kata Mahfud, pemda sudah mengeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.

"Ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya sehingga diselesaikan. Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU itu dibatalkan semua oleh Menteri LHK," jelas Mahfud lagi. 

Dia lalu menjelaskan perintah pengosongan yang saat ini mulai berjalan seiring dengan kegiatan yang sudah mulai masuk masa pengukuran seperti telah disepakati pada 2004. Selanjutnya, pada 6 September 2023 dilakukan musyawarah antara pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat yang menghasilkan kesepakatan relokasi terhadap 1.200 kepala keluarga.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...