Kejagung Sita Uang Rp 27 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Ade Rosman
11 September 2023, 21:47
Kejagung
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Siluet teknisi memanjat tower saat melakukan perawatan BTS 4G di kawasan sirkuit Mandalika, KEK Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, NTB, Selasa (29/8/2023).

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 27 miliar yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status uang tersebut terkait dengan salah satu tersangka, yakni Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Sebagai informasi, Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang menjadi satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi BTS 4G. Korupsi itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Sebelumnya, uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis 13 Juli 2023. Dia membawa uang dengan pecahan US$ 100 itu dengan koper saat diperiksa oleh Kejagung.

"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP.  Jumlah Rp 27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Ketut mengatakan pihaknya akan mendalami kelanjutan uang tersebut di dalam proses persidangan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...