Misteri Uang Rp 27 M di Korupsi BTS Terungkap, Kejagung Urai Statusnya

Ade Rosman
12 September 2023, 07:12
Kejagung
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

Duduk perkara uang Rp 27 miliar yang diserahkan salah satu tersangka korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika terungkap. Uang Rp 27 miliar itu sebelumnya mendapat sorotan setelah diserahkan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, status uang tersebut berkaitan dengan perkara salah satu tersangka lainnya. Ia pun menyebut uang tersebut saat ini telah disita oleh Kejagung.

"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara Windi Purnama. jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara Windi Purnama," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Ketut menyampaikan, Kejagung akan mendalami kelanjutan uang tersebut dalam proses persidangan. Kejaksaan menurut Ketut akan mengungkap hingga terang sehingga status uang Rp 27 miliar itu bisa benderang.

"Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," kata Ketut.

Sebelumnya, uang senilai Rp 27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7) lalu. Saat itu ia mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. 

Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya.

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung. Pengembalian pertama senilai Rp 8 miliar dan selanjutnya senilai Rp 27 miliar.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...