Jadwal Pendaftaran Capres Maju Jadi 19 Oktober, Anies Daftar di Awal

Ira Guslina Sufa
21 September 2023, 12:21
Jadwal Pendaftaran capres
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt.
Maskot Sura melakukan sosialisasi pemilu kepada penyandang disabilitas di Sekretariat Difabel Slawi Mandiri (DSM) Desa Tembok Banjaran, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/9/2023).

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui opsi untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi 19-25 Oktober 2023. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berlangsung Rabu (20/9) malam. 

Opsi percepatan pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sebelumnya termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan itu selanjutnya disetujui dengan suara bulat. 

Semula terdapat dua opsi masa pendaftaran yaitu 19-25 Oktober dan 10 - 16 Oktober 2023. Rapat itu juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Aturan baru itu termuat dalam rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aturan itu termuat dalam rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," jelas butir kesimpulan rapat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...