Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Ira Guslina Sufa
21 September 2023, 13:22
Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya Gubernur Papua non aktif itu meminta hakim membebaskannya dari segala tuduhan. 

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan,” ujar Lukas dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/9). .

Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Lukas menyebut dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan. Lukas kemudian memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Ia juga memohon agar nama baiknya dipulihkan.

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan,” ujar Lukas seperti disampaikan Petrus. 

Ia bahkan menyebut telah dizalimi dengan adanya dugaan pidana baru berupa tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut tidak pernah memiliki jet pribadi seperti yang disampaikan jaksa. Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembar-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang 'clean and clear'," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...