Jokowi Akui Pembahasan Perpres Publisher Rights Alot, Apa Sebabnya?
Presiden Joko Widodo mengakui pembahasan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights alias hak penerbitan berjalan alot. Menurut Jokowi, proses pengkajian publisher rights melebihi ekspektasi awal yang dianggap bisa rampung dalam waktu sebulan.
"Dulu saya menyampaikan, paling sebulan selesai pak kita kerjakan siang-malam, tapi dalam praktiknya sangat rumit sekali," kata Jokowi saat memberikan pidato pembukaan kongres XXV PWI, disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (25/7).
Jokowi menjelaskan perdebatan dan tarik-menarik antara pemangku kepentingan yang berkaitan dengan hak penerbitan menjadi salah satu sebab alotnya pembahasan. Meski begitu, Jokowi mengatakan aturan mengenai publisher rights sudah hampir selesai.
"Yang ini enggak mau, pihak yang ini mau. Lama-lama juga enggak rampung-rampung. Moga-moga ini tinggal sedikit, tidak menjadi tarik-menarik lagi," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji lagi isi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. Mereka menilai terdapat beberapa poin dalam rancangan payung hukum tersebut yang belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah menyetorkan naskah Perpres Publisher Rights ke Sekretariat Negara untuk diteken Jokowi. Ketua Umum AMSI saat itu Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres tersebut seharusnya tak lepas dari usaha memperbaiki industri jurnalisme Indonesia.
AMSI mengingatkan agar platform digital perlu dilibatkan. Rancangan Perpres Publisher Rights nantinya mendorong seluruh platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan penerbit.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria sebelumnya mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.
Gagasan publisher right yang tengah dibahas mendapat penentangan dari Google sebagai salah satu platform digital. Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut.
Google khawatir bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Google menyatakan bahwa apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.