Giring Ungkap Potensi Besar Kaesang Disahkan Menjadi Ketua Umum PSI

Ade Rosman
25 September 2023, 16:43
Giring rekomendasikan Kaesang jadi Ketum PSI
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua DPP PSI Giring Ganesha menyampaikan orasi politik di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha mengungkapkan potensi partainya mengesahkan putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI. Pengesahan itu menurut Giring berdasarkan dinamika yang berkembang saat ini di internal partai. 

Menurut Giring munculnya nama Kaesang dalam kandidat ketua umum PSI bukanlah hal yang mendadak. Ia menyebut rencana menyerahkan tampuk pimpinan PSI kepada Kaesang terus bergulir sejak dirinya mengumumkan mundur dari jabatan Ketua Umum PSI tiga bulan lalu. 

Setelah menyatakan akan mundur dari ketua umum, Giring mengatakan ia langsung berkomunikasi intens dengan Kaesang. Ia pun menyatakan telah merekomendasikan Kaesang untuk menjadi Ketum. Ia percaya sosok Kaesang bisa membawa PSI lolos ke Senayan pada Pemilu 2024. 

"Bahkan hari ini saya akan pimpin Rapat Pleno Kopdarnas untuk segera meminta Dewan pembina mengesahkan Mas Kaesang sebagai Ketua Umum," kata Giring dalam keterangan resmi, Senin (25/9).

Giring mengakui di politik Tanah Air tidak lazim bagi seorang Ketua Umum partai mundur dan merekomendasikan calon pengganti. Namun menurut dia dinamika itulah yang menjadi pembeda PSI dengan partai lain. 

“Struktur itu soal bagaimana kami mencapai tujuan bersama, bisa rombak sesuai kebutuhan strategi partai. Jadi selalu relevan dengan semangat zaman,” ujar Giring. 

Giring mengungkapkan, setelah tidak lagi menjadi ketua umum, ia akan berfokus sebagai Dewan Pembina sembari bertarung memperebutkan kursi di Dapil Jawa Barat I untuk PSI.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...