Saksi Korupsi BTS Sebut Komisi I DPR Kecipratan Uang Rp 70 Miliar
"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.
Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut. Windi yang juga tersangka dalam perkara korupsi itu kemudian menguraikan lokasi penyerahan uang.
"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.
Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.
"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.