Mahkamah Agung Cabut Pasal yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

Image title
1 Oktober 2023, 17:44
Gedung Mahkamah Agung
https://mahkamahagung.go.id/
Gedung Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Kedua pasal tersebut digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. Alasannya, kedua aturan itu berpotensi membuka pintu bagi eks koruptor yang ingin maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Dalam putusan, MA menyatakan Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu Pasal 240 Ayat 1 Huruf G dalam Undang-Undang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sedangkan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 dianggap bertentangan dengan Pasal 182 Hurug G UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2022. Kedua pasal itu menegaskan pemberian jangka waktu lima tahun bagi terpidana kasus korupsi setelah menjalankan masa pidananya untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Menurut MA, jangka waktu lima tahun diperlukan bagi napi tersebut untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi kembali di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menilai secara kritis dan jernih.

Namun, kedua pasal dalam PKPU justru meniadakan masa jeda tersebut. Menurut MA, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera, sehingga KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat mengingat tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...