Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Hari Ini, Tuntut Upah Minimum Naik 15%

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 08:56
aksi buruh, omnibus law, cipta kerja,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya akan menggelar unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (2/10).

Aksi bertujuan mengawal Sidang Pembacaan Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa kali ini untuk menyuarakan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024. "Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said.

Selain itu, Said Iqbal menyampaikan beberapa sikap Partai Buruh, di antaranya:

1. Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil. Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

2. Sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional. Dengan demikian, lebih dari 80% buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lainnya,” ujar Said.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...