Hari Guru Sedunia, Berapa Gaji Guru di Indonesia?

Image title
Oleh Safrezi
5 Oktober 2023, 15:08
Hari Guru Sedunia, kesejahteraan guru, gaji guru, tunjangan guru, gaji guru PNS, gaji guru PPPK, gaji guru honorer, tunjangan guru PPPK, guru, guru PPPK, guru daerah, guru honorer, kekurangan jumlah guru
Pexels
Hari Guru Sedunia

Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Selain gaji, ada juga tunjangan yang didapat guru di Indonesia, berikut rincian tunjangan guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan kepada guru dan dosen PNS dan non-PNS.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan ini diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Tunjangan Kinerja Daerah

Seperti halnya pegawai negeri lainnya, guru juga mendapat tunjangan kinerja yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan ini besarannya bervariasi sesuai dengan kemampuan pemerintah daerahnya.

Di Jakarta, guru PNS mendapat tunjangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya jauh lebih besar dari gaji. Berikut besaran TKD guru di Provinsi DKI Jakarta.
Golongan IVC-IVE: Rp 6.521.250
Golongan IVA-IVB: Rp 6.174.375
Golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500
Golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625
Golongan IIA-IID: Rp 4.370.625

Tunjangan lain bagi guru PNS juga termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan makan. Tunjangan ini mengakomodasi kebutuhan keluarga dan menambahkan nilai pada gaji pokok guru SD PNS.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Saat ini sudah banyak guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak seperti guru honorer, status guru PPPK mendapat penghargaan yang sama dengan guru PNS, namun besaran tunjanganya sedikit berbeda dan tidak mendapatkan gaji setelah pensiun. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...