MK: Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah Berlaku di Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
MK menegaskan perubahan syarat capres dan cawapres ini berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. “Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Guntur mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai penerapan pasal dalam menentukan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ujarnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Perkara yang dikabulkan sebagian itu dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan dari Almas, berbeda dengan nasib gugatan dari tiga partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. MK menolak ketiga gugatan tersebut.
PSI meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Sedangkan dalam Partai Garuda dan kader Gerindra tidak mempermasalahkan usia minimal 40 tahun tapi dengan penambahan frasa atau sudah berpengalaman dalam menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam putusan untuk ketiga perkara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan mengatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Senin (16/10).
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 2 hakim MK untuk ketiga perkara yaitu berasal dari Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan bahwa proses demokrasi tidak semestinya dibatasi oleh usia. Ia menyebut calon pemimpin bisa saja berasal dari calon yang berusia lebih muda selama telah melewati proses dari partai politik.