PDIP Pertanyakan Keabsahan Pendaftaran Prabowo - Gibran ke KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum. Alasannya, saat Prabowo dan Gibran mendaftar, KPU masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Junimart merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 3 persyaratan batas usia capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran pada saat pendaftaran baru berusia 36 tahun. Hal itu disampaikan Junimart rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, Selasa (31/10) malam.
"Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Junimart dalam rapat tersebut.
Ia mengklaim dirinya tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun ia hanya meminta jawaban konkret dari KPU dalam rapat itu mengenai status PKPU. Alasannya bila merujuk putusan MK maka pasangan capres dan cawapres harus memenuhi syarat minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.
"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" kata Junimart.
Menurut Junimart, perlu ada kejelasan mengenai status PKPU agar masyarakat yang peduli Pemilu tak kebingungan. Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang hadir dalam RDP menjelaskan bahwa proses pendaftaran capres dan cawapres dan ditujukan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, KPU berpatokan pada kelengkapan dokumen yang diserahkan pada tahapan pendaftaran. Berdasarkan hal itu, nantinya kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, yang akan ditetapkan pada 13 November 2023 mendatang.