Kepala Desa Minta Jokowi Perpanjangan Masa Jabatan hingga 16 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
8 November 2023, 17:44
Lurah dan kepala desa memeriksa motor dinas baru yang dibagikan usai acara Serah Terima dan Pembagian Motor Dinas Baru Lurah dan Kades di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Lurah dan kepala desa memeriksa motor dinas baru yang dibagikan usai acara Serah Terima dan Pembagian Motor Dinas Baru Lurah dan Kades di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Sejumlah kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan sampai 16 tahun atau selama dua periode. Mereka menyampaikan usulan tersebut saat menerima undangan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Merdeka pada Rabu (8/11).

Jokowi dan Tito mengundang Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) untuk membahas sejumlah poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa kepada DPR. Dalam DIM tersebut, mereka mengusulkan dua opsi perpanjangan masa jabatan kepada desa.

Dua opsi tersebut yakni masa jabatan 9 tahun atau 8 tahun dengan mekanisme dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi kelihatannya presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode. Artinya jika disahkan, maka kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun," kata Anas saat ditemui wartawan di Istana Merdeka usai rapat.

Adapun Pasal 39 UU Desa mengatur jabatan kepada desa selama 6 tahun. Lalu Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Di sisi lain, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono menjelaskan pihaknya mengusulkan adanya kenaikan gaji perangkat desa yang dihitung sesuai masa kerja. Dia berharap, honorarium satuan perangkat desa secara progresif akan naik seiring bertambahnya periode kerja.

"Jadi yang bekerja 0 tahun ada perbedaan dengan yang sudah bekerja 5 tahun. Tidak perlu khawatir karena pada saatnya pasti akan sampai di masa jabatan masing-masing. Semuanya akan mengalami," kata Widhi.

PPDI juga mengusulkan adanya bayaran untuk perangkat desa di luar gaji bulanan seperti uang tunjangan hari raya (THR) dan dana pensiun ketika para perangkat desa sudah memasuki usia 60 tahun.

Widhi mengatakan pengajuan tersebut dinilai wajar mengingat status perangkat desa sebagai abdi negara. "Kalau profesi yang lain diperlakukan dan diberikan penghormatan tentunya sudah saatnya presiden memperhatikan kesejahteraan kami," ujar Widhi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...