Kepala Desa Minta Jokowi Perpanjangan Masa Jabatan hingga 16 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
8 November 2023, 17:44
Lurah dan kepala desa memeriksa motor dinas baru yang dibagikan usai acara Serah Terima dan Pembagian Motor Dinas Baru Lurah dan Kades di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Lurah dan kepala desa memeriksa motor dinas baru yang dibagikan usai acara Serah Terima dan Pembagian Motor Dinas Baru Lurah dan Kades di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Sejumlah kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan sampai 16 tahun atau selama dua periode. Mereka menyampaikan usulan tersebut saat menerima undangan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Merdeka pada Rabu (8/11).

Jokowi dan Tito mengundang Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) untuk membahas sejumlah poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa kepada DPR. Dalam DIM tersebut, mereka mengusulkan dua opsi perpanjangan masa jabatan kepada desa.

Dua opsi tersebut yakni masa jabatan 9 tahun atau 8 tahun dengan mekanisme dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi kelihatannya presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode. Artinya jika disahkan, maka kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun," kata Anas saat ditemui wartawan di Istana Merdeka usai rapat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...