Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Uang Rp 31 M ke Kejagung

Ade Rosman
16 November 2023, 21:09
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi t
ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sejumlah US$ 2.021.000 atau Rp 31,3 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang itu dikembalikan dua tersangk korupsi BTS 4G Kominfo yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan uang pecahan US$ 100 itu dibungkus koper dan dikembalikan kedua tersangka melalui pengacaranya.

"Pada hari ini 16 November 2023 sekira pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Kintadi mengatakan, uang tersebut diduga mereka terima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga merupakan terdakwa perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, penerimaan uang oleh Achsanul tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Saat itu, tersangka sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek membangun proyek BTS 4G paket 1-5.

Dengan pernyataan itu, ia menyimpulkan bahwa uang itu tak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejagung. Kuntadi pun mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Kejagung masih mendalami aliran uang tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...