Nama Dito Ariotedjo Muncul Lagi di Sidang Terdakwa Korupsi BTS 4G

Ade Rosman
16 November 2023, 17:13
Dito Ariotedjo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) dan Mukti Ali (tengah) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.

 Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo yang juga merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Windi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Windi berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak untuk melancarkan proyek menara BTS. Uang itu kemudian ia bagi ke banyak orang seperti ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Uang tersebut juga disebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar

Dalam sejumlah kesempatan Dito telah membantah soal dugaan aliran dana ini. Dito Ariotedjo berdalih dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu. 

Menurut Dito segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito memastikan, akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Secara formil sudah melakukan proses klarifikasi dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan di bulan Juli. Itu memang apa yang disampaikan di BAP, jadi saya menghormati semua proses yang ada,” ucap Dito Ariotedjo di sela event Ideafest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Senin, (2/9).

Jaksa menyebut, pencucian uang yang dilakukan Windi berdasarkan perintah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Perintah itu juga dilakukan dengan arahan dari mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan Windi menerima total uang senilai Rp 240,5 miliar atas arahan tiga orang tersebut. Senilai Rp 9,4 miliar telah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar. Uang itu diberikan sebagai commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut. 

Adapun, rincian uang yang diterima Windi adalah sebagai berikut:

  1. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 37 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo.
  2. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp 27.5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi
  3. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta
  4. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp 4,4 miliar.
  5. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 23 miliar dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 28  miliar  setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar.
  6. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 60 miliar dari Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5
  7. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 57 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Windi Purnama tersebut, selanjutnya Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa.

Berikut rincian aliran dana dari yang dikumpulkan Windi

  1. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar:
  • a) Rp 10 miliar untuk biaya operasional Kominfo
  • b) Rp 1,5 miliar untuk sumbangan Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp 500 juta dan sumbangan dari Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp 1 miliar.
  • c) Rp 4 miliar melalui Walberuts Natalius Wisang (Berto) 1 miliar sebanyak 4 (empat) kali.
  • d) Rp 1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp 453 juta, London sebesar Rp 167 juta, dan Amerika sebesar Rp 404 juta.
  • e) Rp 250 juta untuk Sumbangan oleh Johnny G. Plate kepada Gereja GMIT di Kupang

2. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Achmad Latief sebesar Rp 5 miliar

3. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp 500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:

  • a) Gumala Warman sebesar Rp 200 juta
  • b) Darein sebesar Rp 150 juta
  • c) Deni Tri Junedi sebesar Rp.50 juta
  • d) Seni Sri Damayanti sebesar Rp 50 juta
  • e) Devi Triarani Putri sebesar Rp 50 juta.

4. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta,

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...