Politikus PDIP Klaim Hak Angket Putusan MK Dapat Dukungan 3 Fraksi

Ade Rosman
17 November 2023, 14:08
Politikus PDIP Masinton Pasaribu
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan dukungan atas usulan hak angket yang ia gulirkan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal usia calon presiden dan wakil presiden terus bertambah. Masinton menyebut hingga kini sudah mendapat dukungan dari anggota DPR di luar fraksi PDIP. 

"Ada delapan orang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip Jumat (17/11). 

Menurut Masinton dukungan itu berasal dari tiga Fraksi di DPR. Namun, Masinton enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai fraksi yang memberikan dukungan.

"Gak usah disebutlah, namanya juga gak saya sebut, ini juga, mereka belum tanda tangan, tapi oke ya jalan terus lah gitu lah. Namanya usulan," kata Masinton.

Sebelumnya, Masinton mengatakan, jika telah mencukupi syarat yaitu minimal 25 anggota hak angket akan dibawa ke paripurna DPR. Ia optimistis dukungan akan didapat terutama setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” ujar Masinton

Menurut Masinton, sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Selain itu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kedudukan kemandirian hakim. 

Ia menyebut putusan MKMK yang memutuskan adanya pelanggaran etik berat merupakan indikasi adanya intervensi sehingga lahir putusan yang dinilai menguntungkan Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK telah memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...