Profil Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Bareskrim Polri pada Rabu (22/11) malam. Firli sebelumnya juga pernah menghadapi sejumlah duguaan pelanggaran kode etik.
Direktur Reserse Kriminal KhususPolda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Profil Ketua KPK Firli Bahuri
Firli menghabiskan sebagian besar kariernya di kepolisian sebelum memimpin KPK. Pria kelahiran Kabupaten Ogan Komering Ulu itu adalah tamatan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah, pada Juli 1990.
Ia mengawali karier sebagai komandan peleton II sabhara di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Agustus 1991.
Firli telah beberapa kali terlibat dalam masalah terkait pelanggaran kode etik dan maladministrasi sejak berkarier di KPK pada April 2018. Pada Mei 2018, misalnya, ia melanggar kode etik berat karena bertemu dua kali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi.