Jokowi Atur Cuti Kampanye Menteri hingga Wali Kota, Ini Poinnya

Ameidyo Daud Nasution
24 November 2023, 17:16
jokowi, capres, menteri, wali kota, cuti
Antara/Fath Putra Mulya
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 menunjukkan nomor urut mereka kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mewajibkan menteri hingga kepala daerah yang maju sebagai calon presiden serta calon wakil presiden mundur dari jabatannya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Selasa (21/11). Aturan tersebut mengubah PP Nomor 32 Tahun 2018.

Berikut sejumlah poin dalam aturan tersebut:

Menteri Hingga Wali kota tak perlu Mundur

Pasal 18 mengatur Presiden, Wakil Presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tak wajib mengundurkan diri jika maju dalam pilpres.

Meski demikian ASN, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres dan cawapres.

Izin Presiden

Pasal 28A secara khusus mengatur menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden jika dicalonkan sebagai capres.

Sedangkan Presiden memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 15 hari setelah mendapatkan surat permohonan. Jika dalam jangka waktu tersebut persetujuan tak diberikan, maka presiden dianggap tak setujui permohonan tersebut.

Cuti Kampanye

Pasal 31 mengatur menteri, gubernur, bupati, hingga walikota berkampanye untuk menjadi capres, cawapres, anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye. Syaratnya mereka harus mengambil cuti.

Masa dan Jatah Cuti

Cuti diberikan saat menteri hingga kepala daerah mendaftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, melakukan pemeriksaan kesehatan, mengundi nomor urut, serta kampanye.

Sedangkan Pasal 36 mengatur cuti diberikan sebanyak satu hari sepean pada hari kerja. Adapun, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...