Ponsel Butet Kartaredjasa Dilumpuhkan, Sempat Mengaku Diintimidasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di TIM. Hal itu termasuk acara yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden di TIM.
“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” katanya.
Selain itu Susatyo juga memastikan, terhadap setiap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari kepolisian.
"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan, " katanya.
Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Wadirintelkam) Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menambahkan perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
“Oleh karena itu pada 8 November 2023, Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada 1 dan 2 Desember,” katanya.
Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan. Setelah menandatangani surat tersebut, panitia tetap menggelar pertunjukan teater berjudul Musuh Bebuyutan dalam durasi 150 menit.
Dilaporkan ke Polisi
Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) menilai pernyataan seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku mendapat intimidasi dari kepolisian saat tampil di Taman Ismail Marzuki telah menyudutkan institusi Polri.
Wakil Ketua LISAN Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat, mengatakan selain menyudutkan, pernyataan terkait “intimidasi” itu dianggap menyebarkan berita bohong (Hoax).
“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” katas Fatoni, Jumat (8/12).
Fatoni mengatakan apa yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri. Oleh karena itu pihaknya akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut belum diterima oleh penyidik, karena belum lengkap secara administrasi, sehingga Advokat LISAN mengajukan pengaduan masyarakat.