KPU: Ketua KPPS Diberi Upah Rp 1,2 Juta, Anggota Rp 1,1 Juta

Ade Rosman
21 Desember 2023, 20:56
kpps, kpu, pemilu
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memandu warga memasukkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan upah yang akan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk Ketua KPPS akan diberi upah Rp 1,2 juta, kemudian untuk anggotanya akan diupah Rp 1,1 juta.

Nantinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan yakni dimulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun demikian, Hasyim mengatakan, terdapat perbedaan upah dengan KPPS dalam Pilkada.

"Untuk Pilkada beda lagi karena bebannya kan lebih ringan, Pilkada seingat saya Rp 800 ribu, seingat saya," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Kamis (21/12).

Hasyim mengatakan upah KPPS saat ini meningkat dari pemilu sebelumnya. Ia mengatakan, upah KPPS pada Pemilu 2014 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan terpisah dengan Pilpres diberi upah Rp 550 ribu.  Kemudian pada 2019, saat pemilu dilaksanakan secara serentak juga diberi honor sama yakni Rp 550 ribu.

"Dengan beban kerja yang makin berat, honornya tetap, kami usulkan kepada Kemenkeu, supaya ada penambahan honor sesuai dengan beban kerja," kata Hasyim.

Melansir PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang berjumlah 7 orang memiliki tugas sebagai berikut:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...