Duduk Perkara Perusahaan Jerman Terbukti Suap Pejabat Indonesia
Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman, SAP, mendapat vonis hukuman denda senilai US$ 220 juta atau sekira Rp 3,41 triliun karena terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) Amerika Serikat (AS). Sanksi tersebut berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
SAP terbukti melaksanakan praktik ilegal pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Adapun denda senilai Rp 3,41 triliun itu akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dokumen Pengadilan mencatat SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Perkara yang menimpa SAP berawal dari informasi kriminal yang diajukan oleh Kejaksaan AS Distrik Timur Virginia yang menuntut SAP dengan dua tuduhan, yakni konspirasi untuk melanggar regulasi anti penyuapan dan laporan pembukuan.
Selain itu, SAP juga dituntut karena melancarkan aksi kolusi pembayaraan suap kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia dan secara terbukti melanggar ketentuan FCPA.
Asisten Jaksa Agung Divisi Krimal DOJ, Nicole M. Argentieri mengatakan SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memperoleh keuntungan bisnis dari proyek pemerintah.