Top News: Alasan Pajak Khusus Jasa Hiburan, BEI Sesuaikan Indeks LQ45

Aryo Widhy Wicaksono
18 Januari 2024, 05:45
Ruang karaoke tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020).
Button AI Summarize

Pemerintah telah memutuskan menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75%. Aturan ini tertuang dalam dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengacu kepada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Penetapan pajaknya akan diatur pemerintah daerah.

Penetapan pajak tinggi kepada diskotek hingga kelab malam karena tergolong jasa hiburan khusus, sehingga perlu mendapatkan perlakuan khusus pula.

Alasan pemerintah menaikkan pajak hiburan khusus menjadi salah satu artikel terpopuler, bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain isu pajak hiburan, simak juga bagaimana BEI menyesuaikan indeks LQ45, dan penyebab rumah makan Karen's Dinner yang sempat viral, kini tutup.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Diprotes Inul, Ini Alasan Kemenkeu Tetapkan Pajak Hiburan 40%-75%

Akhir-akhir ini kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% menuai sorotan. Protes pun turut berdatangan dari berbagai kalangan mulai dari penyanyi dangdut Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris hingga para pengusaha spa.

Kenaikan pajak tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak paling rendah 40% dan, paling tinggi 75%. Penetapan pajak tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengungkapkan alasan pemerintah mengenakan pajak tinggi untuk diskotek hingga kelab malam karena tergolong jasa hiburan khusus. Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

2. Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, Saham BBCA dan GOTO Dapat Rekomendasi

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG diprediksi naik pada perdagangan Rabu (17/1).

Phintraco Sekuritas mengatakan salah satu peluang sentimen positif berasal dari realisasi data pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang diperkirakan membaik ke atas 5% secara tahunan di kuartal empat 2023. Hal ini diyakini bersamaan dengan perbaikan pasar properti.

Sementara dari domestik, sentimen utama diperkirakan berasal dari antisipasi pasar terhadap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 16-17 Januari 2024 yang diperkirakan kembali menahan suku bunga acuan di 6%.

"Pasar berharap petunjuk yang lebih jelas dari BI mengenai peluang pemangkasan suku bunga acuan di 2024," tulis Phintraco dalam risetnya, Rabu (17/1).

Phintraco Sekuritas merekomendasikan saham seperti PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

3. BEI akan Lakukan Penyesuaian Indeks LQ45, Saham CUAN Masuk?

Bursa Efek Indonesia atau BEI mengkaji soal potensi saham milik Prajogo Pangestu yakni PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) agar bisa masuk ke indeks LQ45. Hal ini seiring dengan otoritas bursa yang akan melakukan penyesuaian atau rebalancing indeks LQ45 pada Januari 2024 ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...