Ganjar Sarankan Mahfud Mundur dari Kabinet, Apa Alasannya?

Ameidyo Daud Nasution
23 Januari 2024, 17:50
ganjar, mahfud, kabinet
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Button AI Summarize

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyarankan calon wakil presidennya yakni Mahfud MD mundur dari posisi menteri. Ia juga mengajak agar pejabat negara yang maju di Pemilihan Presiden 2024 agar mundur dari jabatannya agar tak ada konflik kepentingan.

"Saya sarankan mundur lah. Termasuk cawapres Mahfud MD yang saat ini menjabat menteri," kata Ganjar di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/2) dikutip dari Antara.

Saat ini Mahfud menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ganjar mengatakan potensi konflik kepentingan saat pilpres bisa terjadi bila pejabat tak mundur dari jabatannya.

"Ketika keputusannya tidak dan diperbolehkan, maka ada potensi conflict of interest," katanya.

Ganjar juga menyoroti banyaknya pejabat yang kerap menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dengan kedok kunjungan kerja. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hal tersebut memunculkan risiko.

"Maka saya sarankan mundur. Ubahlah aturan, termasuk (kepada) Pak Mahfud MD," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengaku telah mendiskusikan usulan ini dengan Mahfud. Ganjar juga meminta aturan soal pejabat sekelas menteri maupun wali kota tak harus mundur segera diubah

"Karena tidak ada yang mengklaim apakah bansos milik kementerian, tak bisa lagi. Semua akan merasa lebih fair," katanya.

Pernyataan Ganjar ini disampaikan menjawab pertanyaan awak media soal akun media sosial X milik Kementerian Pertahanan yang viral memakao tagar Prabowo-Gibran.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...