Banyak Dikritik, Jokowi Bela Diri soal Aturan Boleh Kampanye Pemilu

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Januari 2024, 18:26
Presiden Jokowi
Katadata/Muhamad Fajar Riyandanu
Presiden Jokowi
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi sekaligus membela diri atas pernyataannya mengenai hak para menteri dan presiden turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu. Pernyataan Jokowi ini menuai banyak kalangan karena menunjukkan presiden yang tidak menjaga netralitas.

Jokowi menjelaskan pernyataan yang disampaikan di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1) bermula dari pernyataan wartawan.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, maka saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan mengenai UU Pemilu,” kata Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1).

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih bertuliskan penjelasan 2 pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sembari menunjuk-nunjuk kertas tersebut, Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. “Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga memperlihatkan kertas putih berisi Pasal 281 UU Pemilu. Ketetapan itu mengatur kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tertentu berupa tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Regulasi tersebut juga mewajibkan presiden dan wakil presiden untuk cuti saat terlibat kampanye pemilu.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang undangan karena ditanya,” ujar Jokowi.

Kalla Ingatkan Jokowi Jaga Netralitas dan Keadilan di Pilpres 2024

Deretan tokoh mengingatkan Jokowi untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Salah satunya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK mengingatkan Jokowi untuk menjaga netralitas dan keadilan sesuai dengan sumpah presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pasal 9 UUD 1945 diatur komitmen presiden dan wakil presiden untuk menjalankan roda pemerintahan dan menaati aturan perundang-undangan dengan seadil-adilnya.

UUD 1945 itu kedudukannya lebih tinggi daripada regulasi yang membolehkan hak kampanye presiden dan wakil presiden. Hak kampanye itu diatur di dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tapi di lain pihak, sumpah presiden itu ada di UUD, presiden itu melaksanakan pemerintahan seadil-adilnya. Jadi mana lebih tinggi? sumpah presiden di UUD itu kan sangat tinggi,” kata JK saat menjadi pembicara di agenda 'Pergulatan Politik' (Gultik) Katadata, dikutip pada Jum'at (26/1).

Kalla mengingatkan Jokowi dan para menteri untuk memprioritaskan tugas sebagai aparat negara. “Kalau presiden dan menteri-menterinya sudah pada ikut kampanye, siapa yang urus rakyat sekarang?” ujar JK.

Pada kesempatan tersebut, JK menceritakan pengalaman dirinya bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi peserta Pilpres 2004. SBY yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Kabinet Gotong Royong memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Hal serupa juga dilaksanakan oleh JK yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat saat itu.

“Saya dan Pak SBY mengundurkan diri. Itu fair. Nah ini Pak Mahfud mengutarakan ingin mengundurkan diri, tinggal tunggu waktu saja. Jangan terlalu lama,” kata JK.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...