Cara Perbaiki Data Sirekap Agar Tak Beda dengan TPS

Image title
15 Februari 2024, 16:31
Sirekap
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Ilustrasi, anggota KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 usai penghitungan surat suara.
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menghitung suara hasil Pemilu 2024 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai 14 Februari hingga 20 Maret 2024. KPU menampilkan data real count lewat aplikasi SiRekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. 

Data ini bersumber dari unggahan formulir C oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Baru-baru ini warganet ramai mengunggah aplikasi Sirekap yang salah membaca data perhitungan suara.

Banyak warganet yang mengunggah ketidaksesuaian data di aplikasi Sirekap dengan data penghitungan suara di TPS.

Netizen dengan nama akun @leeuwuju misalnya, membagikan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 157 suara, tapi Sirekap mencatat paslon ini memperoleh 457 suara.

Mengutip Tempo, perbedaan suara juga terlihat di TPS 094 Cianjur, Jawa Barat. Pada laman KPU, pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat memperoleh suara 222. Namun, dalam hitungan manual, paslon ini hanya memperoleh 112 suara.

Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran tercatat mendapatkan 884 suara, tetapi jumlah hitungan manualnya hanya 84 suara sah. Lalu, pasangan Ganjar-Mahfud Md di web tercatat mendapat 817 suara, padahal penghitungan manual hanya mencatat 17 suara sah. Artinya, ada penggelembungan 800 suara untuk dua paslon ini.

Cara Memperbaiki Ketidakcocokan Data Sirekap

Perbedaan data yang terjadi dalam penghitungan suara Pemilu 2024 ini, disebabkan karena Sirekap tidak akurat membaca data foto dokumen Formulir C1 yang diunggah.

Hasil penghitungan sementara bersumber dari anggota KPPS yang mengunggah hasil penghitungan suara dari Formulir C1 dengan memfotonya melalui aplikasi Sirekap. Sehingga, yang terbaca pada web, adalah hasil yang diunggah oleh anggota KPPS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, akan ada perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perbaikan yang dimaksud, adalah hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto Formulir C1, yang akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam.

Cara memperbaikinya dengan menunjukan dokumen asli Formulir C1 di dalam forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di PPK yang dihadiri langsung oleh Panwascam dan para saksi peserta Pemilu 2024 yang memiliki mandat, serta disiarkan secara langsung melalui beberapa platform, seperti YouTube.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...