Cara Perbaiki Data Sirekap Agar Tak Beda dengan TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menghitung suara hasil Pemilu 2024 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai 14 Februari hingga 20 Maret 2024. KPU menampilkan data real count lewat aplikasi SiRekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.
Data ini bersumber dari unggahan formulir C oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Baru-baru ini warganet ramai mengunggah aplikasi Sirekap yang salah membaca data perhitungan suara.
Banyak warganet yang mengunggah ketidaksesuaian data di aplikasi Sirekap dengan data penghitungan suara di TPS.
Netizen dengan nama akun @leeuwuju misalnya, membagikan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 157 suara, tapi Sirekap mencatat paslon ini memperoleh 457 suara.
Mengutip Tempo, perbedaan suara juga terlihat di TPS 094 Cianjur, Jawa Barat. Pada laman KPU, pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat memperoleh suara 222. Namun, dalam hitungan manual, paslon ini hanya memperoleh 112 suara.
Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran tercatat mendapatkan 884 suara, tetapi jumlah hitungan manualnya hanya 84 suara sah. Lalu, pasangan Ganjar-Mahfud Md di web tercatat mendapat 817 suara, padahal penghitungan manual hanya mencatat 17 suara sah. Artinya, ada penggelembungan 800 suara untuk dua paslon ini.
Cara Memperbaiki Ketidakcocokan Data Sirekap
Perbedaan data yang terjadi dalam penghitungan suara Pemilu 2024 ini, disebabkan karena Sirekap tidak akurat membaca data foto dokumen Formulir C1 yang diunggah.
Hasil penghitungan sementara bersumber dari anggota KPPS yang mengunggah hasil penghitungan suara dari Formulir C1 dengan memfotonya melalui aplikasi Sirekap. Sehingga, yang terbaca pada web, adalah hasil yang diunggah oleh anggota KPPS.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, akan ada perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perbaikan yang dimaksud, adalah hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto Formulir C1, yang akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam.
Cara memperbaikinya dengan menunjukan dokumen asli Formulir C1 di dalam forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di PPK yang dihadiri langsung oleh Panwascam dan para saksi peserta Pemilu 2024 yang memiliki mandat, serta disiarkan secara langsung melalui beberapa platform, seperti YouTube.
Prosesnya, sebelum rapat pleno operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan mengecek kesesuaian antara data perolehan suara peserta Pemilu dalam foto Formulir C1, dengan data numerik digital hasil pembacaan aplikasi Sirekap, terhadap foto formulir pasca unggahan data hasil perolehan Pemilu yang masuk ke server Sirekap.
Jika terdapat ketidaksesuaian data antara foto formulir dengan data hasil pembacaan, maka operator Sirekap akan langsung memperbaikinya sesuai foto formulir tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu telah menyoroti Sirekap KPU yang berpotensi menimbulkan kecurangan Pemilu 2024. Alasannya, karena infrastruktur yang tidak merata, dan pengetahuan anggota KPPS mengoperasikan aplikasi ini.
"Ini bisa jadi masalah, apakah mereka semuanya bakal bisa mengoperasikan? KPPS saja banyak yang tidak lulus SMA," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk 'Election Transparency Talk', Rabu (7/2).
Ia menambahkan, KPU juga belum memberi bimbingan teknologi pada anggota KPPS yang bertugas di seluruh Indonesia. Bagja meragukan proses rekapitulasi suara bakal dikadali oleh pihak lain. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengawasi dari tahap kabupaten, kota, provinsi hingga nasional.
Sekilas tentang Sirekap
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sebelumnya, aplikasi ini hanya digunakan untuk mempublikasikan hasil pemilu. Namun, sejak Pilkada 2020, aplikasi ini dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.
Terdapat dua jenis Sirekap, yakni versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat TPS. Sementara, versi web digunakan oleh PPK dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Berdasarkan buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024', ada lima fungsi Sirekap, antara lain:
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Adapun, cara kerja penggunaan Sirekap adalah sebagai berikut:
- KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.