Besaran Gaji DPD Jabar, Komeng Akan Dapat Segini Jika Lolos ke Senayan
Komedian Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal dengan nama Komeng menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat yang menarik perhatian publik. Pasalnya, Komeng menggunakan foto nyeleneh di surat suara yang menampilkan dirinya sedang memiringkan kepala dengan mata melotot.
Foto itu viral di media sosial dan membuat banyak orang tertawa. Namun, Komeng mengaku bahwa foto itu bukan bagian dari strategi politiknya, melainkan hanya ingin tampil beda dan menghibur masyarakat. Komeng juga mengatakan bahwa ia serius dalam mencalonkan diri sebagai wakil daerah Jawa Barat di Senayan.
Berdasarkan data sementara real count KPU per Jumat (16/2) pukul 10.00 WIB, Komeng telah mengantongi 9.98 persen atau 684.521 suara. Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.
Jika hasil ini bertahan hingga rekapitulasi resmi, maka Komeng dipastikan menduduki kursi DPD di Senayan. Namun, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD? Berikut penjelasannya:
Besaran Gaji DPD RI
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPD RI:
- Ketua DPD: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
- Anggota DPD: Rp 4.200.000
Besaran Tunjangan DPD RI
Sementara itu, selain mendapatkan gaji, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Para anggota legislatif tidak hanya menerima gaji dan tunjangan, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti anggaran untuk memelihara rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.