Besaran Gaji DPD Jabar, Komeng Akan Dapat Segini Jika Lolos ke Senayan

Nadhira Shafa
16 Februari 2024, 11:45
Besaran Gaji DPD Jabar, Komeng Akan Dapat Segini Jika Lolos ke Senayan
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Komedian Alfiansyah alias Komeng (kelima kiri) memberikan berkas administrasi kepada Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok (ketiga kanan) saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang.
Button AI Summarize

Komedian Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal dengan nama Komeng menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat yang menarik perhatian publik. Pasalnya, Komeng menggunakan foto nyeleneh di surat suara yang menampilkan dirinya sedang memiringkan kepala dengan mata melotot.

Foto itu viral di media sosial dan membuat banyak orang tertawa. Namun, Komeng mengaku bahwa foto itu bukan bagian dari strategi politiknya, melainkan hanya ingin tampil beda dan menghibur masyarakat. Komeng juga mengatakan bahwa ia serius dalam mencalonkan diri sebagai wakil daerah Jawa Barat di Senayan.

Berdasarkan data sementara real count KPU per Jumat (16/2) pukul 10.00 WIB, Komeng telah mengantongi 9.98 persen atau 684.521 suara. Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.

Jika hasil ini bertahan hingga rekapitulasi resmi, maka Komeng dipastikan menduduki kursi DPD di Senayan. Namun, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD? Berikut penjelasannya:

Besaran Gaji DPD RI

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Nadhira Shafa
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...