Jokowi dan Sri Mulyani Bahas THR dan Gaji Ke-13 PNS, Cair H-10 Lebaran

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Februari 2024, 17:51
sri mulyani, thr, jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/2). Pertemuan tersebut membahas soal persiapan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Sri Mulyani mengatakan, rapat mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 perlu dibahas sejak jauh hari untuk memastikan penyalurannya dapat dilakukan pada 10 hari sebelum hari raya lebaran.

“Saya melaporkan persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada presiden. Persiapannya dilakukan sejak sekarang,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai rapat.

Rapat terbatas itu juga membahas rencana perubahan postur APBN 2024 untuk penyesuaian masa transisi kepemimpinan Presiden Jokowi ke masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

“Ada beberapa peralihan yang terjadi karena adanya perubahan di dalam pos-pos belanja dan bagaimana prospek untuk 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan sejumlah pos-pos tertentu akan mengalami penyesuaian anggaran, seperti pos dana bantuan langsung tunas (BLT) dan bantuan sembako. Sri Mulyani mengaku dirinya juga diminta oleh Jokowi untuk melaporkan situasi ekonomi terkini.

“Sebetulnya sih normal, Menteri Keuangan lapor ke Presiden terkait beberapa pos yang bergerak,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah bakal menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri. Pencairan THR dan gaji 13 tahun ini diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8%.

Selain itu, Jokowi juga menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan sebesar Rp 52 triliun pada tahun ini. Alokasi anggaran ini mencakup Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS pemerintah daerah, dan Rp 17 triliun untuk kenaikan pensiunan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...