Usut Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (21/5).
Ali tidak menerangkan siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa tim penyidik KPK memerlukan kehadiran para pihak tersebut sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI.
KPK menerapkan cegah ke luar negeri tersebut melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," ujarnya
Pada 19 Maret lalu, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Terkait dengan kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Ghufron mengatakan untuk kasus ini, KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kami menetapkan tersangkanya," kata dia.
Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai triliunan rupiah. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.