Top News: Surat KPK untuk AHY, KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama

Aryo Widhy Wicaksono
26 Februari 2024, 05:40
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat tersebut berisi permintaan agar AHY mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah kini menjabat sebagai menteri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Surat dari KPK ini merupakan salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain surat KPK untuk AHY, simak juga artikel mengenai komisaris baru kilang Pertamina, serta kerja sama Polri dan FBI membongkar jaringan pornografi anak.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. KPK Surati AHY, Tagih Laporan Harta Kekayaan Usai jadi Menteri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat yang dilayangkan pada Jumat (23/2) itu meminta AHY membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).

Ali menjelaskan AHY memiliki kesempatan untuk melaporkan harta kepada KPK paling lama tiga bulan setelah menjabat. Menurut Ali KPK telah berkoordinasi dengan kementerian terkait wajib lapor paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

2. Prabu Revolusi Diangkat jadi Komisaris Independen Kilang Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengangkat Prabunindya Revta Revolusi atau biasa dikenal Prabu Revolusi sebagai Komisaris Independen di PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI.

KPI merupakan anak usaha yang menjalankan bisnis Pertamina terkait pengolahan minyak dan gas bumi serta bahan lainnya menjadi berbagai produk turunan.

Pengangkatan Prabu sudah diumumkan secara resmi. Merujuk situs resmi perusahaan yang diakses pada Sabtu (24/2), Prabu menjadi satu-satunya komisaris independen di perusahaan itu.

Prabu merupakan dosen komunikasi di Universitas Paramadina dan pernah menjadi Pemimpin Redaksi di INews TV. Mengutip dari laman linkedin miliknya, Prabu bekerja di MNC TV selama tiga tahun. Pada 2020-2021 ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...