Top News: Surat KPK untuk AHY, KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama

Aryo Widhy Wicaksono
26 Februari 2024, 05:40
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat tersebut berisi permintaan agar AHY mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah kini menjabat sebagai menteri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Surat dari KPK ini merupakan salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain surat KPK untuk AHY, simak juga artikel mengenai komisaris baru kilang Pertamina, serta kerja sama Polri dan FBI membongkar jaringan pornografi anak.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. KPK Surati AHY, Tagih Laporan Harta Kekayaan Usai jadi Menteri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat yang dilayangkan pada Jumat (23/2) itu meminta AHY membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).

Ali menjelaskan AHY memiliki kesempatan untuk melaporkan harta kepada KPK paling lama tiga bulan setelah menjabat. Menurut Ali KPK telah berkoordinasi dengan kementerian terkait wajib lapor paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

2. Prabu Revolusi Diangkat jadi Komisaris Independen Kilang Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengangkat Prabunindya Revta Revolusi atau biasa dikenal Prabu Revolusi sebagai Komisaris Independen di PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI.

KPI merupakan anak usaha yang menjalankan bisnis Pertamina terkait pengolahan minyak dan gas bumi serta bahan lainnya menjadi berbagai produk turunan.

Pengangkatan Prabu sudah diumumkan secara resmi. Merujuk situs resmi perusahaan yang diakses pada Sabtu (24/2), Prabu menjadi satu-satunya komisaris independen di perusahaan itu.

Prabu merupakan dosen komunikasi di Universitas Paramadina dan pernah menjadi Pemimpin Redaksi di INews TV. Mengutip dari laman linkedin miliknya, Prabu bekerja di MNC TV selama tiga tahun. Pada 2020-2021 ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

3. Daftar Caleg Banten Potensi Lolos DPR, Diisi Wajah Baru Termasuk Airin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses rekapitulasi perhitungan suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan hasil perhitungan sementara atau real count KPU, untuk daerah Banten jumlah data yang masuk sudah mencapai 55,71%.

Merujuk hasil Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap yang dipotret pada Sabtu (24/2) pukul 12.00 WIB, suara tertinggi dikantongi Partai Golkar dengan 12% suara.

Meski begitu perolehan suara Golkar tidak berbeda jauh dengan Partai Kebangkitan Bangsa (11,89%), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (11,39%).

Di urutan keempat dan kelima ada Partai Demokrat dengan 10,85% dan Partai Gerindra dengan 10,37% suara. Partai lain yang mendapat suara di atas 4% adalah Partai Keadilan Sejahtera (9,15%), Partai Amanat Nasional (8,65%), Partai Nasional Demokrat (8,45%), dan Partai Persatuan Pembangunan (5,5%).

4. Kerja Sama Polri – FBI Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigastion (FBI) Amerika Serikat (AS)

“Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu,” ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung, Sabtu (24/2).

Kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini yaitu HS, pelaku utama dalam produksi konten pornografi; MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten; AH, pembeli konten pornografi; KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas; dan NZ pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

5. Siap-siap, KUA Akan Jadi Tempat Nikah Semua Agama Selain Islam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, tidak hanya untuk umat Islam.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut, dalam keterangan resmi dikutip Minggu (25/2).

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan' pada Jumat (23/2).

"Jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," kata Yaqut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, dia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...