TPN Ganjar-Mahfud: Megawati Dukung Hak Angket Tanpa Pemakzulan Jokowi

Ade Rosman
26 Februari 2024, 17:31
Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) saat peringatan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai di Lente
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) saat peringatan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Button AI Summarize

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung bergulirnya hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Todung mengatakan tujuan dari hak angket bukanlah pemakzulan tapi mengungkapkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam rangkaian pencoblosan, dari sebelum hingga setelahnya.

Dia menilai Megawati ingin mempertahankan pemerintahan Jokowi hingga masa akhir tugasnya. Bahkan, dia meminta para menteri PDIP bertahan di kabinet.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2).

Di sisi lain, Todung mengatakan proses pemakzulan terpisah dari bergulirnya angket. Namun, jika nantinya hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan maka itu lain hal.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan hak angket DPR yang diwacanakan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu tak dapat mengubah hasil yang didapat. Kendati demikian, hak angket dapat menjatuhkan sanksi pada Presiden Joko Widodo, termasuk pemakzulan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...