Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Jadi Sorotan, Apa Dasar Hukumnya?

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Februari 2024, 16:04
prabowo, jenderal kehormatan, tni
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan sambutan tentang penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan prestasinya," demikian bunyi Pasal 42 UU TNI.

Kenaikan pangkat Kolonel dan perwira tinggi ditetapkan Presiden atas usul Panglima TNI. Sedangkan kenaikan pangkat selain itu ditetapkan oleh Panglima.

Pasal 44 mengatur kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit yang berjasa dengan mempertaruhkan jiwa raganya. Kenaikan pangkat diatur bagi prajurit yang gugur di medan perang.

UU Nomor 20 Tahun 2009

Connie juga menyinggung bahwa UU Nomor 20 Tahun 2009 tak mengatur pangkat untuk purnawirawan. Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian gelar sudah melalui aturan main.

Pasalnya, Prabowo pada 2022 telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan. Gelar tersebut juga melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009, hal tersebut berimplikasi terhadap sang penerima yakni:

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...