7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Pemecatan Masih Tunggu DKPP
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).
Ia mengatakan para tersangka menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Rinciannya, DPT sebanyak 447.258 dari yang seharusnya 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
"Dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," katanya.
Enam dari tujuh tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sedangkan satu lainnya dijerat Pasal 544 UU Pemilu. Lebih jauh, Djuhandani mengatakan berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 20 Februari 2024 tersebut akan segera dirampungkan.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," katanya.