Wakil Ketua DPR Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Ade Rosman
5 Maret 2024, 13:05
jakarta, dkj, gubernur, dpr
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Kendaraan melintas kawasan Bundaran HI dengan latar belakang langit biru di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui pencoblosan. Ia memastikan gubernur bukan ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada kesempatan yang sama, Dasco menyebut DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Di dalam DIM RUU DKJ tersebut, Dasco menyebut Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih oleh masyatakat.

"Bahwa itu (gubernur) dipilih oleh rakyat. (Isi) DIM-nya itu (gubernur) sudah dipilih oleh rakyat," katanya.

Di sisi lain, sebelumnya calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut adanya poin pada RUU DKJ yang mengecoh. Berdasarkan hal itu, Mahfud meminta masyarakat turut mengawal pembahasan RUU DKJ.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut mengatakan dalam isi rancangan RUU DKJ tersebut nantinya DPR akan memilih dua nama sebagai calon gubernur DKI Jakarta, nantinya kedua naman itu diserahkan pada Presiden sebelum akhirnya dipilih. 

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2023 lalu menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKJ untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan 8 fraksi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (5/12). Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR.

Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur  dan wakil guberur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya. 


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...