IPW Adukan Ganjar dan Mantan Dirut Bank Jateng ke KPK, Ini Alasannya

Amelia Yesidora
5 Maret 2024, 16:42
ganjar, kpk, ipw
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Button AI Summarize

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, mereka menemukan dugaan gratifikasi untuk Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023 Supriyatno dan Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah 2013–2023.

“Laporan ini murni peran serta masyarakat membuka kasus korupsi, siapapun bisa dilaporkan. IPW tidak pernah berurusan dengan politik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Katadata.co.id, Selasa (5/3).

Sugeng menjelaskan, gratifikasi berupa cashback ini diberikan oleh beberapa perusahaan asuransi dan terkait penjaminan perusahaan asuransi terhadap debitur Bank Jateng. Ini wajib diasuransikan karena debitur membayar premi pada perusahaan asuransi yang ditunjuk Bank Jateng. 

Sugeng menduga pemberian cashback ini berlangsung dalam waktu lama, yakni dari 2014 hingga 2023. Ia memperkirakan total nilai cahsback ini bisa lebih dari Rp 100 miliar. 

 Ia memperkirakan nilai cashback ini mencapai 16% dari nilai premi yang dialokasikan untuk tiga pihak. Pertama, 5% untuk operasional Bank Jateng pusat dan cabang. Kedua, 5,5% untuk pemegang saham yaitu kepala daerah Jawa Tengah, dan ketiga 5,5% untuk pemegang saham pengendali yaitu Ganjar Pranowo selaku Gubernur. 

Kendati demikian, Sugeng tidak mengetahui jumlah pasti cashback yang diterima oleh Ganjar. Namun bila dugaan cashback Rp 100 miliar ini dikalikan dengan alokasi 5,5% yang diterima Ganjar, maka politisi PDIP itu bisa saja menerima duit Rp 5,5 miliar. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...