Jakarta Tak Lagi Jadi Berstatus DKI, Ini Sejumlah Dampaknya

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Maret 2024, 14:34
jakarta, dki jakarta, dkj
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Button AI Summarize

Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Raibnya status DKI pada Jakarta memunculkan sejumlah impikasi perubahan yang semula tertulis di UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta ke UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Beberapa konsekuensi yang muncul dari perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hilangnya Fungsi Ganda Jakarta

Dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2007, Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Indonesia sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Pasal 26 UU tersebut mengatur kewenangan mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah.

Adapun otoritas Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk mengurus pengendalian penduduk dan permukiman, transportasi, industri dan perdagangan serta pariwisata.

Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, fungsi ganda Jakarta sebagai sebagai daerah otonom provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara tak lagi berlaku sejak 15 Februari 2024. Jakarta saat ini hanya menyandang status sebagai daerah otonom provinsi.

Ketetapan teranyar itu juga melegalkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. 

2. Keikutsertaan Gubernur dalam Sidang Kabinet.

Pasal 26 ayat 8 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta memberikan amanat kepada Gubernur untuk dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...