DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu dan Sirekap dengan KPU, Apa Alasannya?

Ade Rosman
14 Maret 2024, 13:43
DPR
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim AsyÕari (tengah) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz (kiri), dan anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat evaluasi pelaksanaan pemilu 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Bawaslu Pemilu (Bawaslu). Rapat semula dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (14/3). 

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan KPU belum dapat memenuhi undangan DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat lantaran tengah sibuk menyelesaikan rekapitulasi suara nasional hasil pemilu 2024. Sesuai ketentuan KPU harus merampungkan hasil rekapitulasi nasional paling lama 20 Maret 2024. Menurut August rapat dengan DPR ditunda hingga proses rekapitulasi selesai. 

"Saya dapat informasi dari staf saya pada hari Kamis tanggal 21 Maret pada pukul 9 pagi," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Mellaz mengatakan, RDP yang semula dijadwalkan hari ini rencananya untuk membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu RDP juga akan membahas beberapa hal yang banyak menjadi sorotan selama pelaksanaan pemilu termasuk soal sistem informasi dan rekapitulasi (Sirekap) yang memuat perhitungan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut adanya penundaan RDP dengan KPU merupakan bentuk dukungan agar KPU bisa menyelsaikan rekapitulasi tepat waktu. Menururnya, jika proses rekapitulasi telah rampung dilaksanakan maka proses evaluasi akan dilakukan secara lengkap oleh Komisi II.

"Semuanya akan kita evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari masing-masing (penyelenggara pemilu, baik) KPU, Bawaslu, maupun DKPP," kata Doli. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.

Guspardi menjelaskan Komisi II DPR mengagendakan melakukan RDP dengan KPU hari ini. Namun, Setjen DPR mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

Adapun dalam surat tersebut, Hasyim mengatakan bahwa dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...