8 Tahapan Permohonan Gugatan Hasil Pemilu di MK

Image title
19 Maret 2024, 15:57
MK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, sidang pembacaan keputusan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meyakini telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses pemilihan umum kali ini.

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti serta tengah merampungkan draft permohonan sengketa Pemilu 2024 yang akan diajukan ke MK.

"Berkaitan dengan gugatan di MK, tentu segala bukti-bukti tentu sudah disiapkan, baik yang berupa saksi, bukti dokumen dan saksi ahli yang nanti akan kita hadirkan di persidangan," kata Finsensius, dikutip dari Kompas TV.

Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Gugatan Pemilu di MK

Dalam kerangka demokrasi Indonesia, MK memegang peran penting memastikan kepatuhan terhadap konstitusi. Salah satu wewenang yang diberikan, adalah menangani gugatan terkait hasil Pemilu.

Konstitusi Indonesia memberikan akses pengajuan gugatan, jika peserta kontestasi politik merasa ada pelanggaran hukum atau ketidakadilan yang terjadi selama proses pemilihan. Dalam konteks ini, MK berfungsi sebagai lembaga yang memastikan integritas dan keabsahan proses Pemilu, serta memberikan jaminan bagi semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan konstitusi.

Adapun, pengajuan permohonan gugatan hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu di MK terdiri dari delapan tahapan, antara lain:

1. Pengajuan Permohonan Gugatan

Tahapan pertama, adalah mengajukan permohonan ke MK, yang dapat dilakukan secara daring, menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL). Selain itu, pemohon gugatan juga dapat menyerahkan langsung draft permohonan gugatan hasil Pemilu ke MK.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK, pemohon gugatan harus menguraikan kesalahan penghitungan hasil suara oleh KPU yang didalilkan. Dalam berkas permohonan sengketa tersebut, pihak pemohon gugatan harus mengajukan penghitungan suara yang benar versi mereka.

Pihak pemohon gugatan juga harus melengkapi beberapa dokumen, yang dapat diunggah melalui SIMPEL, atau dibawa langsung saat pengajuan permohonan gugatan. Beberapa dokumen yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  • KTP Pemohon
  • E-mail Pemohon
  • KTP Kuasa Pemohon
  • Email Kuasa Pemohon
  • Surat Kuasa
  • Permohonan
  • Daftar Bukti
  • Surat Ketetapan KPU

Patut diingat, berdasarkan Pasal 74 UU MK, permohonan gugatan hasil Pemilu paling lambat diajukan 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara.

2. Pemeriksaan Kelengkapan

Ini adalah tahap lanjutan untuk memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan yang diajukan pemohon gugatan. Tahap ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU MK. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan, permohonan dapat dinyatakan lengkap atau belum lengkap akan diberitahukan kepada pemohon.

Jika permohonan yang diajukan dan telah diperiksa belum memenuhi syarat kelengkapan, maka MK akan memberitahukan untuk segera dilengkapi dan/atau diperbaiki dalam tenggang waktu yang ditentukan.

3. Registrasi Permohonan

Jika dokumen dan draft permohonan gugatan hasil Pemilu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Dalam tahapan ini, pemohon gugatan menerima akta registrasi perkara konstitusi atau ARPK, sebagai bukti pencatatan.

4. Pemberitahuan Sidang Pertama

Tahap berikutnya, adalah penyampaian salinan permohonan, serta pemberitahuan sidang pertama. MK akan menetapkan dan memberitahukan hari sidang pertama kepada para pihak yang terlibat dalam gugatan, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

5. Pemeriksaan Pendahuluan

Ini merupakan sidang pertama MK, yang dilakukan untuk memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan gugatan yang diajukan.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim MK. Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

6. Persidangan Perkara

Tahapan berikutnya, adalah persidangan perkara. Ini merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh panel hakim maupun pleno hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda persidangan perkara meliputi pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan keterangan ahli.

Kemudian, mendengarkan keterangan pihak terkait dan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

7. Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat permusyawaratan hakim atau RTH, adalah rapat pleno para hakim MK yang bertugas dalam gugatan untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

Rapat pleno ini dilakukan secara tertutup, yang dihadiri oleh tujuh orang hakim MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.

8. Sidang Pembacaan Putusan

Tahapan terakhir dalam proses gugatan hasil Pemilu di MK, adalah sidang pembacaan putusan merupakan tahap akhir. Agenda ini dialkukan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri panel hakim MK, dan para pihak yang terlibat dalam gugatan. Putusan yang telah dibacakan, mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, para hakim MK diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara Pemilu. Ini sejak permohonan sengketa yang diajukan pemohon gugatan dicatat ke dalam BPRK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...