DPR Bantah Pengesahan RUU DKJ Buru-buru, Target Ketok Palu 4 April

Amelia Yesidora
25 Maret 2024, 19:35
DPR Bantah Pengesahan RUU DKJ Buru-buru, Target Ketok Palu 4 April
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas pendapat dan pandangan dari anggota Dewan Peilan Daerah (DPD) Sylviana Murni (kanan) saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di kompleks Parlemen, Jakarta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR, Herman Khaeron menyebut banyak salah tafsir terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Menurutnya, pengesahan UU DKJ sudah terlambat dari perencanaan dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara alias UU IKN.

“Harusnya sudah disahkan 15 Maret tapi kemaren kami mengesahkan timeline di Baleg bahwa kita seoptimal mungkin sahkan sebelum reses. Mudah-mudahan tanggal 4 April sudah ketok palu,” kata Herman Khaeron saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Herman menjelaskan dalam UU IKN disebutkan bahwa dua tahun setelah diundangkan, harus ada UU DKJ. Tanggal terakhir untuk menetapkan itu jatuh pada 15 Maret. Politisi Demokrat ini mengatakan Baleg dan Dewan Perwakilan Daerah sudah merumuskan RUU DKJ dan mengambil keputusan tingkat satu.

Pertama, Daerah Khusus Jakarta alias DKJ adalah daerah otonomi di tingkat provinsi. DKJ tidak melakukan pemilihan kepala daerah kota dan kabupaten, hanya tingkat provinsi.

“Namun bedanya adalah yang menjadi gubernur bila dipilih 50% tambah satu suara. Beda dengan daerah otonomi lainnya yang terpilih adalah suara terbesar atau terbanyak,” ujarnya.

Kedua, pemerintah pusat memberi kewenangan khusus bagi seluruh instrumen pemerintah DKJ. Akan dibentuk juga kawasan aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. Pemilihan daerah tambahan ini terkait dengan hulu sungai yang berhubungan dengan perkembangan kota. 

“Kenapa pilihannya aglomerasi? Karena dengan status kawasan aglomerasi tidak harus mengubah status administrasi di daerah sekitarnya, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang, Depok. Tetap menginduk kepada provinsinya masing-masing,” katanya.

Kawasan aglomerasi ini nantinya akan ditunjuk presiden dalam Dewan Kawasan Aglomerasi. Mereka juga berhak atas pengelolaan aset negara yang ada di Jakarta ketika nantinya ibu kota pindah ke Nusantara. Kata Herman, aset nasional tetap dimiliki pemeirntah pusat namun berkolaborasi dengan Dewan Kawasan Aglomerasi dan menteri.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...