RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR, Syarat Pilgub Jakarta Disepakati
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Ini setelah delapan fraksi di Baleg sepakat pembahasan lebih lanjut.
Sedangkan satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan anggota dewan pada rapat hari Senin (18/3) malam dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan dua hal terkait DKJ telah diputuskan dalam rapat tersebut. Dua hal itu adalah pemilihan gubernur DKJ serta posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Sudah terjawab dari hasil panja hari ini," katanya.