RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR, Syarat Pilgub Jakarta Disepakati

Ameidyo Daud Nasution
19 Maret 2024, 07:53
dkj, jakarta, ikn
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Button AI Summarize

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Ini setelah delapan fraksi di Baleg sepakat pembahasan lebih lanjut.

Sedangkan satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan anggota dewan pada rapat hari Senin (18/3) malam dikutip dari Antara.

Supratman mengatakan dua hal terkait DKJ telah diputuskan dalam rapat tersebut. Dua hal itu adalah pemilihan gubernur DKJ serta posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Sudah terjawab dari hasil panja hari ini," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...