PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ, Minta Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (28/3).
Pada rapat paripurna itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif. "Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung itu," kata Hermanto.
Ia berpandangan Jakarta memiliki historis yang kuat sebagai ibu kota. Selain itu menurutnya Jakarta juga memiliki akses transportasi yang lengkap, dari darat, udara, dan air.
"Akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta," kata Hermanto.
Di sisi lain, ia juga menyebut mobilitas masyarakat di Jakarta sangat tinggi. Ia juga menyampaikan pandangan PKS yang menilai kompleks parlemen lebih efisien bila tak dipindahkan ke IKN.
"DPR lebih efisien lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau proses yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang sehingga di sinilah kita nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus," kata Hermanto.
Pada Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ. Melalui laporan itu Supratman mengungkapkan delapan fraksi setuju.
Supratman memaparkan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal. Termasuk di dalamnya mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
RUU DKJ juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi yang ditunjuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Juga mengenai pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur.