Top News: Polemik Boikot Erspo, Kronologi Ledakan Gudang Peluru TNI

Aryo Widhy Wicaksono
1 April 2024, 05:35
Pemain Timnas Indonesia Egy Maulana Vikri melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pemain Timnas Indonesia Egy Maulana Vikri melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

3. Kronologi Ledakan Gudang Amunisi TNI di Bekasi, Dentuman Berkali-kali

Ledakan disertai kebakaran terjadi di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya TNI AD di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/3) yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

Ledakan juga menyebabkan getaran di sekitar lokasi kejadian. Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Muhammad Hasan dalam keterangan pers mengatakan indikasi ledakan sudah terdeteksi sejak pukul 18.05 WIB.

Saat itu ditemukan asap dari gudang nomor 6. Indikasi itu ditindaklanjuti dengan evakuasi.

“Gudang khusus 06 itu berisi amunisi yang sudah kadaluarsa dan pengembalian dari beberapa satuan,” ujar Hasan seperti dikutip, Sabtu (30/3).

Ia menjelaskan gudang nomor 6 itu menyimpan lebih dari 160 ribu jenis amunisi dan bahan peledak. Sebagai gudang penyimpanan amunisi, ia mengatakan TNI sudah melengkapi pengamanan berlapis. Dengan begitu, bila terjadi kejadian luar biasa seperti ledakan, dampaknya sudah diminimalisir.

4. Cek Jadwal Ganjil-Genap, One Way, dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan aturan ganjil-genap, sistem one way, dan contraflow untuk mengatur arus kendaraan selama mudik Lebaran 2024.

Aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat yang akan mudik menggunakan jalur darat.

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

5. Hitungan Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Harvey Moeis Rp 271 T

Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvei Moeis mencapai Rp 271,06 triliun.

Perkiraan kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang liar timah yang diduga diinisiasi Harvey.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Harvey dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Menurut Kuntadi, Harvey terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi dan telah ditetapkan tersangka pada pertengahan Februari lalu.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...