Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan Usia Cawapres MK Problematik

Ade Rosman
2 April 2024, 11:22
Pilpres
ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Button AI Summarize

Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid menyinggung kembali pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4). Dalam pernyataannya Luthfi mengungkit pernyataan Yusril yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 problematik.

Putusan itu, berkaitan dengan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini pula yang menjadi dasar Koalisi Indonesia Maju mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, berdasarkan pendapat Yusril saat itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut mengatakan bahwa dirinya tak akan maju sebagai cawapres, bila berada di posisi Gibran Rakabuming Raka. Saat itu Gibran dapat melenggang lantaran perubahan aturan itu.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan "andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya', saya mohon tanggapan dari saudara," kata Luthfi menggambarkan, dan bertanya pada Yusril.

Menjawab pernyataan itu, Yusril mengklarifikasi ucapan kuasa hukum kubu Ganjar-Mahfud tersebut. Ia menurut Yusril kutipan kalimatnya yang dipakai kubu Ganjar tidak tepat. Menurut Yusril pernyataan yang logis adalah mengenai sikap yang akan ia ambil bila menjadi Gibran. 

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," kata Yusril.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...