Hotman Sentil TPN Ganjar karena Hadirkan Romo Magnis di Sidang MK
"Mereka bawa dua psikolog untuk membatalkan 90 juta suara, masuk di akal enggak sih?" kata Hotman.
Pada sidang itu, salah satu yang disoroti Romo Magnis berkaitan dengan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo jelang pencoblosan. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi sebagai seorang presiden tak menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan aparat negara untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," katanya.
Adapun, dalam sidang PHPU hari ini, tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
Kemudian mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto.
Selain itu, sejumlah saksi pun dihadirkan, yaitu tim hukum Ganjar-Mahfud yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.