4 Menteri Akan Dihadirkan dalam Sidang MK, Mahfud: Silahkan Saja
Calon Wakil Presiden Mahfud MD turut menanggapi surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan saja. MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak," kata Mahfud dikutip dari Antara, Rabu (3/4).
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa kesaksian dari empat menteri tersebut baru dapat dinilai setelah mereka tampil dalam persidangan.
Oleh sebab itu, ia mengaku enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kehadiran empat menteri tersebut sebagai berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran.
"Silakan nanti kita lihat saja di lapangan. Kita semuanya mengikuti itu. Saya kan tidak ikut di dalam, saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum. Jadi, saya enggak ikut bicara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, Selasa (2/4), sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar pada Selasa (2/4).
Ia tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut, dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang PHPU di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Airlangga Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
Airlangga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo, telah mempersilahkan para menteri untuk menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sudah disampaikan untuk hadir," kata Airlangga pada Rabu (3/4).
Dia pun memastikan kesiapan untuk hadir, setelah menerima undangan dari MK pada Selasa (2/4) malam. Terkait apakah ada arahan dari Jokowi soal kesaksian di MK, Airlangga menegaskan hanya sebatas menjelaskan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pemerintah.
Disinggung soal apakah ada koordinasi dengan tiga menteri lain yang dipanggil MK, Airlangga menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Airlangga menuturkan bahwa kesaksian di MK hanya sebatas memberikan penjelasan mengenai mekanisme APBN terkait bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos). "Bicara yang sifatnya pemerintahan saja," ujarnya.