Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Hadirkan Jokowi di Sengketa Pilpres

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 April 2024, 19:32
Aktivis perempuan Ayu Utami menunjukkan berkas amicus curiae yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Aktivis perempuan Ayu Utami menunjukkan berkas amicus curiae yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Button AI Summarize

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permintaan itu disampaikan dalam surat terbuka kepada pimpinan MK.

Koalisi Masyarakat menilai Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya pemilihan presiden 2024. Jokowi berperan dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (4/4).

Usman Hamid mengapresiasi MK yang memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang PHPU pada Jumat (5/4).

"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata Usman.

Dalam surat yang diajukan, Koalisi Masyarakat juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Kedatangan koalisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini. "Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...